BULUKUMBA, — Team Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba membekuk seorang pria AS (38) di Jalan Melati, Kecamatan Ujung Bulu. AS adalah residivis kasus narkoba asal Kendari, terancam 20 tahun bui. AS masyarakat di Jalan H. Abdul Karim, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba diamankan polisi saat akan lakukan transaksi bisnis narkotika.
AS ketahuan bawa satu saset plastik bening berisi narkotika kelompok I tipe sabu. Dalam tempo yang lumayan singkat, AS selanjutnya diputuskan sebagai terdakwa. Penangkapan pada AS memperlihatkan satu diantara bentuk loyalitas Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba di Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal menerangkan penangkapan ini, bermula dari informasi warga yang memberikan laporan ada transaksi bisnis menyangsikan disekitaran Tempat Peristiwa Kasus (TKP).
“Hasil dari penyidikan, team sukses amankan terdakwa bersama tanda bukti saat lewat di Jalan Melati, Kota Bulukumba,” ungkapkan AKP Akhmad Risal di Bulukumba, Rabu (30/7).
Hasil dari pemeriksaan, AS mengaku sabu itu kepunyaannya yang akan dipasarkan ke seorang. Pemeriksaan ungkap jika AS adalah residivis kasus narkoba di tahun 2016 di daerah Kendari Polda Sultra.
Akhmad Risal mengatakan tanda bukti berbentuk sabu dan contoh urine terdakwa sudah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil analitis memperlihatkan jika sabu yang diambil alih mempunyai berat bersih 0,0517 gr, sedangkan hasil test urine AS positif memiliki kandungan zat metamfetamin atau sabu.
“Sekarang ini AS sudah diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Terdakwa dijaring Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan sanksi hukuman minimum enam tahun dan optimal 20 tahun penjara,” jelas Akhmad.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Bulukumba terus ajak warga untuk aktif memberikan laporan tiap sangkaan tindak pidana narkotika di lingkungannya sebagai bentuk keterlibatan dalam menjaga angkatan bangsa dari bahaya narkoba.