Residivis Narkoba Bulukumba Terancam 20 Tahun Bui

BULUKUMBA, — Team Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba membekuk seorang pria AS (38) di Jalan Melati, Kecamatan Ujung Bulu. AS adalah residivis kasus narkoba asal Kendari, terancam 20 tahun bui. AS masyarakat di Jalan H. Abdul Karim, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba diamankan polisi saat akan lakukan transaksi bisnis narkotika.

AS ketahuan bawa satu saset plastik bening berisi narkotika kelompok I tipe sabu. Dalam tempo yang lumayan singkat, AS selanjutnya diputuskan sebagai terdakwa. Penangkapan pada AS memperlihatkan satu diantara bentuk loyalitas Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba di Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal menerangkan penangkapan ini, bermula dari informasi warga yang memberikan laporan ada transaksi bisnis menyangsikan disekitaran Tempat Peristiwa Kasus (TKP).

“Hasil dari penyidikan, team sukses amankan terdakwa bersama tanda bukti saat lewat di Jalan Melati, Kota Bulukumba,” ungkapkan AKP Akhmad Risal di Bulukumba, Rabu (30/7).

Hasil dari pemeriksaan, AS mengaku sabu itu kepunyaannya yang akan dipasarkan ke seorang. Pemeriksaan ungkap jika AS adalah residivis kasus narkoba di tahun 2016 di daerah Kendari Polda Sultra.

Akhmad Risal mengatakan tanda bukti berbentuk sabu dan contoh urine terdakwa sudah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil analitis memperlihatkan jika sabu yang diambil alih mempunyai berat bersih 0,0517 gr, sedangkan hasil test urine AS positif memiliki kandungan zat metamfetamin atau sabu.

“Sekarang ini AS sudah diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Terdakwa dijaring Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan sanksi hukuman minimum enam tahun dan optimal 20 tahun penjara,” jelas Akhmad.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Bulukumba terus ajak warga untuk aktif memberikan laporan tiap sangkaan tindak pidana narkotika di lingkungannya sebagai bentuk keterlibatan dalam menjaga angkatan bangsa dari bahaya narkoba.

KPPU Datangi BULOG Bulukumba, Soroti Harga Beras

Bulukumba : Kanwil VI KPPU Makassar lakukan lawatan ke kantor dan gudang PT BULOG Cabang Bulukumba untuk tindak lanjuti rumor tingginya harga beras dan sangkaan praktek kompetisi usaha kurang sehat. Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, disongsong secara langsung oleh Kepala Cabang BULOG Bulukumba, Farid Nur.

Pada kunjungannya, Hasiholan sampaikan jika KPPU tengah kumpulkan data atas naiknya harga beras yang sudah menjadi perhatian warga. “Kami ingin pastikan adakah tanda-tanda pelanggaran kompetisi usaha dibalik tingginya harga beras,” katanya, Rabu (30/7/2025).

Farid Nur menerangkan jika BULOG sekarang ini mempunyai stock sekitaran 50.000 ton cadangan beras pemerintahan (CBP), yang terbagi dalam beras lokal dan tersisa beras import. Untuk memantapkan harga, BULOG salurkan beras lewat dua proses khusus: kontribusi pangan untuk keluarga yang menerima faedah (KPM) dan program SPHP (Stabilisasi Suplai dan Harga Pangan).

Tetapi, pendistribusian beras SPHP tidak dapat dilaksanakan dengan berdikari. BULOG membutuhkan referensi dari pemda, dalam masalah ini Dinas Ketahanan Pangan. SPHP sendiri dialokasikan lewat jaringan seperti pasar tradisionil, koperasi, toko binaan Pemda, dan aktivitas Pergerakan Pangan Murah (GPM).

Farid menambah, beras SPHP dipasarkan dalam paket 5 kg pada harga sama sesuai HET, yakni Rp12.500/kg. Untuk menghambat penumpukan, konsumen cuma dibolehkan beli optimal dua karung per transaksi bisnis. Cara ini diambil untuk mencapai semakin banyak konsumen, khususnya barisan berpenghasilan rendah.

Akan tetapi, BULOG hadapi beberapa rintangan di atas lapangan. Satu diantaranya ialah penemuan praktek pengoplosan beras SPHP dengan beras kualitas rendah yang sudah dilakukan oleh pelaku tidak bertanggungjawab. Penemuan ini ada hasil dari pemantauan Satuan tugas Pangan di sejumlah titik distribusi. Disamping itu, BULOG menemui masalah dalam menyerap gabah dari petani lokal karena mekanisme ijon. Banyak petani yang telah terlilit dengan tengkulak, hingga partner penggilingan BULOG kesusahan lakukan pembelian secara langsung. Ini berpengaruh pada efektifitas peranan BULOG dalam memberikan dukungan harga gabah pada tingkat petani.

Menyikapi penemuan itu, Hasiholan mengatakan jika KPPU menulis tiga point signifikan: sangkaan pengoplosan beras SPHP, kendala distribusi beras karena peraturan wilayah, dan kurang kuatnya resapan gabah lokal karena supremasi tengkulak. “Ke-3 rumor ini akan kami adukan ke pimpinan pusat untuk dikaji selanjutnya dan diperhitungkan sebagai dasar pengaturan referensi peraturan,” katanya.

Lebih jauh, KPPU menggerakkan ada koordinir lebih kuat di antara BULOG, pemda, dan lembaga pemantauan pangan supaya proses distribusi beras bantuan dapat jalan maksimal. Peraturan yang terlampau administratif dan kurang koordinir dipandang menjadi satu diantara penghalang pendistribusian cepat beras ke warga.

Hasiholan mengingati keutamaan menjaga transparan dan responsibilitas dalam pembagian kontribusi pangan. “Pemantauan yang kuat dibutuhkan untuk menghindar dari distorsi pasar dan perlakuan spekulatif yang bikin rugi warga,” sambungnya. Dia mengharap kerjasama antarlembaga dapat diperkokoh untuk membuat mekanisme pangan yang sehat dan berkeadilan.

KPPU sendiri terus akan lakukan pengawasan di atas lapangan berkaitan harga dan distribusi beras di daerah Indonesia Timur. Selainnya lakukan lawatan secara langsung, KPPU buka saluran aduan warga untuk mengetahui kekuatan pelanggaran yang terkait dengan kompetisi usaha di bidang pangan.

Cara pro aktif KPPU ini adalah sisi dari usaha instansi dalam membuat cuaca usaha yang adil, sekalian menjaga hak-hak konsumen supaya tidak dirugikan oleh praktek kartel atau kecurangan pasar yang mengikutsertakan aktor usaha tertentu. Dengan keterkaitan aktif beragam faksi, diharap kestabilan harga beras nasional bisa terbangun.