Terima Amnesti Presiden, Sebelas Masyarakat Binaan Bulukumba Bebas

Masamba : Situasi penuh haru menyelimutinya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, saat sebelas orang masyarakat binaan dengan cara resmi terima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Beberapa yang menerima amnesti terlihat tidak dapat meredam air mata dan sujud sukur demikian petugas sampaikan berita pembebasan mereka, Sabtu (2/8/2025).

Penyerahan amnesti dilaksanakan dengan simbolik di Aula Rutan Masamba pada Sabtu (2/8), bersama dengan penerapan program sama di beberapa Lapas dan Rutan di semua Indonesia. Amnesti ini diberi berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, yang meliputi 1.178 terpidana di semua Indonesia.

Kepala Subseksi Servis Tahanan Rutan Masamba, Muharram, sampaikan jika dari 11 masyarakat binaan yang terdata sebagai yang menerima amnesti, tiga orang salah satunya sudah terlebih dulu jalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Dalam pada itu, 8 masyarakat binaan yang lain dipastikan secara langsung bebas hari itu sesudah menuntaskan proses administrasi yang berjalan.

“Sekitar 11 orang masyarakat binaan kami terima program amnesti. 3 orang sudah bebas lewat PB, sedangkan delapan yang lain bebas ini hari sesudah terima document sah dan ikuti proses sama sesuai SOP,” terang Muharram.

Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, mengutamakan jika pemberian amnesti ini harus diartikan sebagai bentuk tanggung-jawab kepribadian untuk hidup lebih bagus di tengah-tengah warga. Dia pastikan jika semua proses dilaksanakan dengan terbuka dan tanpa pungutan ongkos.

“Kami mengharap masyarakat binaan mengartikan pemberian amnesti ini sebagai tanggung-jawab baru untuk patuh hukum dan jalani hidup secara lebih bagus. Penerapan amnesti ini ditegaskan gratis tanpa pungutan apa pun itu,” tegas Syamsul Bahri.

Satu diantara masyarakat binaan yang terima amnesti sampaikan rasa sukur dan terima kasih atas peraturan ini. “Kami merasa terharu dan mengucapkan syukur karena sudah diberi amnesti. Terima kasih ke Bapak Presiden, ke semua barisan Kemenkumham, dan Kepala Rutan Masamba atas semua pembimbingan dan servis sejauh ini,” katanya haru.

Program amnesti ini diharap bisa menjadi motivasi positif untuk masyarakat binaan yang lain untuk ikuti pembimbingan dengan benar-benar, menjaga sikap, dan siap menjadi lagi sisi warga yang produktif.

Ulasan Ranperda RPJMD Bulukumba Ditargetkan Selesai 8 Agustus

BULUKUMBA, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulukumba terus memacu ulasan Perancangan Ketentuan Wilayah (Ranperda) mengenai Gagasan Pembangunan Periode Menengah Wilayah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Diskusi kerja itu diadakan di ruangan Komisi IV DPRD, Sabtu, 2 Agustus 2025, walaupun bersamaan dengan hari liburan.

Ketua Pansus, H Syamsir Paro, menyebutkan ulasan sudah tiba pada tahapan arah peraturan dan taktik pembangunan wilayah. Dia memperjelas jika ulasan dilaksanakan dengan intens supaya tingkatan kesepakatan dan penentuan bisa jalan sama sesuai agenda.

“Insyaallah akan dilaksanakan kesepakatan bersama di antara DPRD dan Bupati di tanggal 8 Agustus 2025 dan mudah-mudahan telah diputuskan paling lamban tanggal 20 Agustus 2025, atau paling lamban 6 bulan sesudah bupati/wakil bupati dikukuhkan,” terang Syamsir.

Rapat itu didatangi oleh Wakil Ketua Pansus, Efhi Wahyudi Masri, Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK, anggota Pansus Kaspul BJ dan Anchy Siregar, dan Ketua Bapemperda DPRD, H Safiuddin.

Dari faksi eksekutif, datang Staff Pakar Bupati Sektor Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bapperida Andi Irma Damayanti, perwakilan Sisi Hukum Setda, dan team penyusun RPJMD.

Rapat sebelumnya sempat diskors pada jam 17.00 WITA dan diteruskan lagi pada jam 21.00 WITA pada hari sama.

Cara ini memperlihatkan loyalitas DPRD Bulukumba dalam menata arah pembangunan wilayah yang berkesinambungan, tetap menyempatkan diri di luar hari kerja.

Ulasan RPJMD menjadi instrument penting dalam menyesuaikan misi serta visi kepala wilayah dengan keperluan warga sepanjang 5 tahun di depan.