Residivis Dusun Bontoraja Diamankan, Delapan Gr Sabu Diambil alih

BULUKUMBA, — Seorang pria dengan inisial KL (45), masyarakat Dusun Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dibekuk Team Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba pada minggu kemarin. Terakhir diketahui, ia adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas dua tahun kemarin.

KL diamankan di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Dari informasi digabungkan BKM di Bulukumba mengatakan, saat sebelum diamankan, terdakwa akan lakukan transaksi bisnis jual-beli narkoba. Celaka, gagasan transaksi bisnis barang haram terpantau aparatur kepolisian sehabis mendapatkan informasi dari warga jika umum terjadi transaksi bisnis narkoba di Tempat Peristiwa Kasus (TKP).

Polisi pada akhirnya bergerak cepat lakukan rangkaian penyidikan. KL dibekuk lantas digeledah. Hasilnya polisi temukan beberapa tanda bukti berbentuk satu saset kecil narkotika tipe sabu. Polisi lakukan investigasi awalnya pada KL. Dari info Kl, polisi lakukan peningkatan ke beberapa rumah kebun di Lahumbung Dusun Bontoraja Kecamatan Gantarang.

Di lokasi, polisi mengambil alih satu saset narkoba tipe sabu memiliki ukuran sedang. Berat keseluruhnya tanda bukti lebih dari delapan gr. Disamping itu, polisi mengambil alih satu unit handphone dan timbangan digital (keterampilan).

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengutarakan penangkapan pada KL bermula dari informasi warga yang selanjutnya dilakukan tindakan penyidikan oleh team opsnal. “Hasil dari penyidikan, team sukses amankan terdakwa bersama tanda bukti saat lewat di Jalan Pisang Kota Bulukumba,” tutur AKP Akhmad Risal, Sabtu (26/7).

Ia menjelaskan, tanda bukti sabu dan contoh urine aktor sudah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan memperlihatkan jika sabu yang diambil alih mempunyai berat bersih 8,5909 gr, sedangkan hasil test urine KL dipastikan positif memiliki kandungan metamfetamin.

“Sekarang ini KL sudah diputuskan sebagai terdakwa dan sudah ditahan di Rutan Polres Bulukumba. KL dijaring Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, dengan sanksi hukuman penjara minimum 6 tahun dan optimal 20 tahun,” tegas AKP Akhmad Risal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *