Bulukumba – Seorang pria dengan inisial AR (30) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan karena jual tembakau sintetis (sinte) melalui Instagram. Polisi mengambil alih 33 saset sinte siap beredar dari tangan aktor.
Aktor yang disebut masyarakat Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, diamankan pada Senin (4/8) sekitaran jam 01.00 Wita. Tanda bukti diambil alih sekitar 33 saset sinte yang akan dipasarkan dengan harga Rp 100 ribu per paket.
“Modus aktor ialah pasarkan tembakau sinte lewat akun Instagram. Konsumennya dikuasai oleh remaja dan anak di bawah usia yang disebut penganut akun itu,” tutur Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal dalam penjelasannya, Selasa (5/8/2025).
Akhmad mengutarakan penangkapan ini berawal dari laporan warga berkaitan sangkaan transaksi bisnis sinte yang sudah dilakukan lewat sosial media. Polisi lantas menyelidik akun Instagram yang dipakai untuk tawarkan barang haram itu.
Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba selanjutnya menggeruduk rumah AR. Saat disergap, aktor sedang menambah tembakau dengan cairan sintetis dan membuntel beberapa paket sinte.
“Adapun mekanisme transaksi bisnis yang dipakai dengan metode ‘tempel’, yakni menempatkan paket di lokasi yang sudah disetujui konsumen buat menghindar dari diagnosis aparatur,” ucapnya.
Akhmad menyebutkan aktor akui sudah jual minimal 10 paket sinte secara online. Aktor akui mulai jual semenjak Mei 2025.
Sekarang aktor ditahan di ruangan Satresnarkoba Polres Bulukumba. Ia dijaring Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan sanksi hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.