Eksekutif-Legislatif Bulukumba Ulas Peralihan APBD

BULUKUMBA, — Eksekutif dan legislatif mulai mengulas peralihan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (APBD-P) Kabupaten Bulukumba tahun bujet 2025, mulai Senin (21/7). Ulasan APBD-P itu dijadwalkan sepanjang seminggu.

Dari agenda aktivitas DPRD Kabupaten Bulukumba, ulasan APBD-P diawali dari tingkat Tubuh Bujet DPRD bersama Team Bujet Pemerintahan Wilayah (Banggar-TAPD). Seterusnya ulasan APBD-P ke tingkat Komisi dan Partner, lantas balik lagi ke Banggar-TAPD.

Sesudah ulasan habis, DPRD melangsungkan rapat pleno penandatanganan Nota Persetujuan Peralihan APBD Kabupaten Bulukumba tahun bujet 2025, di antara Bupati dan DPRD minggu kedepan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK mengatakan sesungguhnya Peralihan APBD tidak mutlak dilaksanakan. Namun, Peralihan APBD memberikan ruangan untuk lakukan peralihan bujet dan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan oleh pemda.

“Nach saat ini ada program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ini yang hendak dimasukkan ke Peralihan APBD. Apa itu rencananya, maupun berbentuk lain. Kelak akan dilihat,” kata Fahidin HDK ke Wartawan Harian Informasi Kota Makassar di Bulukumba, Minggu (20/7).

Legislator lima masa ini, menerangkan sebetulnya Perancangan KUA-PPAS APBD Dasar tahun bujet 2026 yang terlebih dahulu diberikan oleh pemda ke DPRD. Tetapi sekarang ini, ada perintah pemerintahan pusat lewat Surat Selebaran Mendagri untuk percepat Peralihan APBD 2025.

“Termasuk Silpa (Tersisa Lebih Penghitungan Bujet) tahun 2024 sejumlah Rp16 Miliar lebih. Ini yang hendak diulas di Peralihan APBD agar dapat ditempatkan lagi pada beberapa kegiatan tahun 2025,” terang Fahidin, yang adalah Ketua DPC PKB Bulukumba.

Awalnya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memberikan perancangan Peraturan Umum Bujet dan Fokus Plafon Bujet Sementara (KUA-PPAS) Peralihan APBD Kabupaten Bulukumba tahun bujet 2025 ke DPRD Kabupaten Bulukumba.

Penyerahan perancangan KUA-PPAS Peralihan APBD ini, dirangkai penandatanganan kesepakatan bersama di antara Bupati dan DPRD pada dua Ranperda Kabupaten Bulukumba menjadi Perda Kabupaten Bulukumba lewat rapat pleno DPRD Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (18/7).

Rapat pleno dipegang oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, ditemani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK dan Syahruni Haris. Rapat pleno didatangi elemen Forkopimda, beberapa puluh anggota DPRD, Sekda, Pendamping dan Staff Pakar Bupati, dan beberapa puluh pimpinan Organisasi Piranti Wilayah (OPD) cakupan Pemkab Bulukumba.

Adapun dua Ranperda yang disepakati menjadi Perda, yakni Ranperda mengenai Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bulukumba tahun bujet 2024 dan Ranperda mengenai Tata Langkah Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintahan Wilayah.

Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah sampaikan, sesungguhnya, perancangan KUA-PPAS Peralihan APBD Kabupaten Bulukumba tahun bujet 2025 akan menjadi satu diantara dasar dalam pengaturan Ranperda Peralihan APBD Kabupaten Bulukumba tahun bujet 2025.

Penyerahan KUA-PPAS Peralihan APBD ini, katanya, adalah proses awalnya dalam melakukan perancangan ketentuan itu. Hingga diharap ulasan KUA-PPAS nanti bisa dilaksanakan dengan teratur, efisien, ekonomis, terbuka, bertanggungjawab dengan memerhatikan rasa keadilan yang berguna untuk warga Bulukumba.

“Mudah-mudahan ini menjadi realisasi amanah masyarakat ke pemerintahan lewat DPRD dalam tingkatkan servis dan kesejahteraan warga Bulukumba,” terang Umy Asyiatun Khadijah.

Selanjutnya, Umy menyentuh dua Ranperda yang diputuskan menjadi Perda, sudah lewat proses ulasan yang panjang dengan pertimbangkan beragam faktor. Ia mengatakan sebagai realisasi dari pemerintah yang partisipatif dan demokratis.

“Kesepakatan bersama ini mengisyaratkan Ketentuan Wilayah yang dibuat mempunyai legalitas kuat karena sudah disetujui oleh dua instansi yang mempunyai wewenang membuat Ketentuan Wilayah,” paparnya.

Dalam pada itu, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dalam sambutannya mengutarakan, jika disepakatinya penentuan dua ranperda ini, karena itu menjadi cara maju yang bisa diraih bersama dalam mengakselerasi penyelenggaraan pemerintah lewat penentuan peraturan wilayah sebagai satu diantara bentuk implikasi penerapan wewenang pemerintah, dan menjadi asas hukum dalam penerapan peraturan di Kabupaten Bulukumba.

Andi Utta menerangkan jika penyerahan KUA dan PPAS adalah tingkatan yang perlu dilewati dalam mengulas dan memutuskan Peralihan APBD Kabupaten Tahun 2025. “Kami mengharap ulasan Perancangan KUA dan PPAS Peralihan APBD Tahun 2025 selekasnya kita ulas bersama untuk mengambil langkah ke tingkatan selanjutnya,” ucapnya.

baik.

Dari penentuan Perda pertanggung jawaban APBD 2024 diputuskan penghasilan sebesar Rp1.594.839.210.226,41, Berbelanja sejumlah Rp1.624.642.982.979,30, Akseptasi Pendanaan Rp46.556.307.554,65 dan Tersisa Lebih Penghitungan Bujet atau Silpa sejumlah Rp16.752.534.801,76.

Pada umumnya, dalam perancangan KUA PPAS-P jumlah penghasilan menyusut khususnya pada Penghasilan Transfer dari Pemerintahan Pusat sejumlah Rp22.568.893.388,92. Adapun peralihan Berbelanja Wilayah pada KUA PPAS Peralihan ini, alami tambahan dari Rp1.660.644.562.291 menjadi Rp1.660.792.091.645,08. atau semakin bertambah sejumlah Rp147.529.354,08.

Selainnya kesepakatan bersama dua Ranperda dan penyerahan perancangan KUA-PPAS Peralihan, DPRD Kabupaten Bulukumba melangsungkan rapat pleno dengan jadwal Informasi Peralihan Agenda Aktivitas DPRD, Pengutaraan Saran Peralihan Ketentuan DPRD, dan Laporan Pansus Ranperda mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintahan Wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *